WAHANANEWS.CO, Sumedang – Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang guna menyampaikan aspirasi terkait maraknya dugaan kasus pelecehan seksual serta aktivitas kelompok LGBT yang menurut mereka menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Audiensi berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga:
DPD PDIP Jabar Gelar Diskusi di Sumedang, Adian Napitupulu Jadi Narasumber Utama
Audiensi dipimpin oleh Koordinator Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang, Ust. Dedi Mulyadi, yang menyampaikan harapan agar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan, pembinaan, dan penyadaran terhadap perilaku seksual yang dinilai menyimpang.
"Sehubungan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh kelompok LGBT, serta banyaknya grup gay di media sosial yang diklaim berasal dari wilayah Sumedang, kami memandang perlu adanya langkah nyata dari pemerintah untuk melindungi masyarakat melalui upaya pencegahan dan penyadaran. Karena itu kami beraudiensi dengan DPRD agar dapat dibentuk Perda sebagai payung hukum," ujar Dedi.
Audiensi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang sekaligus Koordinator Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Atang Setiawan, didampingi Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PKS drg.
Baca Juga:
Peduli Korban Longsor, DPC PDI Perjuangan Sumedang Turun Langsung ke Mekar Rahayu
Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Heti Andorina, serta Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Sonia Sugian.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi mengaku bersyukur karena aspirasi yang disampaikan mendapat respons positif dari DPRD.
"Alhamdulillah hari ini kami mendapat tanggapan yang baik. Aspirasi ini akan dikaji dan menurut DPRD proses pembentukan perda secara normatif membutuhkan waktu maksimal sekitar enam bulan. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan mengenai bahaya perilaku LGBT dapat segera direalisasikan sehingga dapat meminimalisasi penyebarannya, khususnya di kalangan generasi muda di Sumedang," katanya.
Ia juga menyebut forum menerima berbagai laporan dugaan kasus pencabulan dan sodomi yang menurutnya menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurut Dedi, belum adanya regulasi daerah membuat upaya penanganan dinilai belum optimal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong DPRD agar perda ini dapat segera terbentuk sehingga pemerintah memiliki payung hukum dalam melakukan pembinaan maupun langkah-langkah pencegahan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, mengatakan DPRD menerima aspirasi yang disampaikan Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Hari ini DPRD menerima audiensi dari Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang. Intinya mereka menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Daerah bersama DPRD menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah terkait penanganan perilaku seksual menyimpang yang menurut mereka semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Sumedang," ujar Atang.
Namun demikian, Atang menegaskan bahwa upaya penanggulangan persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata.
"Persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, hingga masyarakat secara umum. Selain itu, penggunaan media sosial juga perlu mendapat perhatian karena dinilai memiliki pengaruh terhadap kelompok usia yang rentan," katanya.
Ia menambahkan, usulan pembentukan perda sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2018. Menurutnya, forum berharap dalam waktu sekitar dua pekan ke depan dapat kembali dilakukan pertemuan yang juga dihadiri oleh Bupati Sumedang guna memperkuat pembahasan terkait usulan tersebut.
"Mudah-mudahan Bupati dapat hadir sehingga aspirasi masyarakat dapat dibahas bersama pemerintah daerah. Mengenai target enam bulan, itu merupakan estimasi sesuai tahapan normatif pembentukan Perda. Kami bukan mengulur waktu, tetapi memang proses pembentukan regulasi harus melalui mekanisme yang berlaku," pungkas Atang.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan ditutup dengan komitmen DPRD untuk mengkaji seluruh masukan yang disampaikan Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]