WAHANANEWS.CO, Sumedang- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 5 Tahun 2026.
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
Menurut surat edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan dilaksanakan pada yakni, Dua hari sebelum libur Nyepi, yaitu Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026 dan Tiga hari setelah libur Idul Fitri, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.
Pimpinan satuan kerja diminta menyesuaikan jumlah pegawai yang bertugas di kantor (Work From Office/WFO) dan di lokasi lain (Work From Anywhere/WFA), dengan memperhatikan karakteristik layanan masing-masing satuan kerja.
Hal ini bertujuan agar penyesuaian tidak mengganggu kelancaran pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga:
Alhamdulillah, Ratusan Guru Agama di Sumedang Terima Tunjangan Profesi dari Kemenag
Beberapa hal yang menjadi perhatian pimpinan antara lain,
Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta Menjamin layanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil dan anak-anak.
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sumedang, H. Jajang Wahyudin, menambahkan bahwa pelaksanaan penyesuaian ini mengikuti arahan dari Kementerian PAN RB melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2006.
“Seluruh ASN di lingkungan Kemenag menjalankan tugas secara bergiliran, dengan 50% sebelum libur dan 50% setelah libur, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan bagi pemudik dan arus balik,” ujarnya.