WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp49,3 miliar kepada 1.515 peserta dan ahli waris.
Penyaluran manfaat tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah.
Baca Juga:
Faisal Minta Pemkot Bekasi Segera Cairkan Bonus Atlet Porprov Jabar 2022
Penyerahan manfaat dilakukan dalam kegiatan Apresiasi Penyaluran Manfaat Program Jawa Barat yang berlangsung di Bale Gede Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (18/6/2026).
Acara tersebut dihadiri Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Manfaat yang disalurkan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga tenaga kerja keagamaan.
Baca Juga:
Hebat! Cabor Dansa Kabupaten Bogor Sabet 4 Emas dan Juara Umum Porprov 2022
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang memiliki tingkat kerentanan sosial dan ekonomi yang tinggi.
"Saya tidak ingin ada warga Jawa Barat yang kehilangan masa depan hanya karena tidak memiliki perlindungan saat risiko datang. Negara harus berdiri di belakang rakyatnya, terutama mereka yang setiap hari bekerja keras tetapi hidup dalam kerentanan," tegas Dedi.
Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan perlindungan bagi sekitar satu juta pekerja rentan pada tahun 2026.
Ke depan, cakupan perlindungan tersebut akan terus diperluas hingga mencapai dua juta pekerja, sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kebijakan, melainkan bentuk perlindungan nyata yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat saat risiko terjadi.
"Yang kita salurkan hari ini bukan hanya angka Rp49,3 miliar manfaat yang disalurkan, tetapi rasa aman dan kepastian bagi ribuan keluarga pekerja. Inilah bukti nyata kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi masyarakat yang membutuhkan," ujar Harjono.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Deny Yusyulian, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat pula ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat akan terus mendorong kolaborasi dan inovasi agar manfaat program dapat menjangkau lebih banyak pekerja yang membutuhkan.
Sebagai bagian dari implementasi perluasan perlindungan di daerah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang dan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk pekerja sektor informal, pekerja keagamaan, serta pekerja yang dibiayai melalui program DBHCHT.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rony Setiawan, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang nyata ketika risiko kerja maupun risiko kematian terjadi. Melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan seluruh pemangku kepentingan, kami berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan sehingga semakin banyak masyarakat Sumedang yang terlindungi dan memiliki rasa aman dalam bekerja," ujar Rony.
Ia menambahkan bahwa setiap pekerja, tanpa memandang profesi dan sektor pekerjaannya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Sumedang akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
"Kami meyakini bahwa perlindungan bagi pekerja rentan bukan hanya tentang memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga tentang menjaga ketahanan ekonomi keluarga, mencegah munculnya kemiskinan baru, dan memastikan masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat pula fondasi kesejahteraan masyarakat Sumedang," tutup Rony.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di Jawa Barat, sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan dan ketahanan ekonomi keluarga pekerja.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]