WAHANANEWS.CO, Sumedang – Sebanyak 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 03 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kegiatan yang dihadiri camat, ketua BPD, serta panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) tersebut berlangsung di Aula Tampomas IPP Setda Sumedang, Minggu (2/8/2026).
Baca Juga:
Suman Ginting Unggul Sementara di Pilkades Desa Bintang Meriah
Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia, Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat Moch. Ade Afriandi, Kabag Hukum Setda Sumedang Yan Mahal Rizzal, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, mengatakan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak tahun ini.
Baca Juga:
Pemilihan Kepala Desa Bintang Meriah Pancurbatu Berlangsung Tertib dan Kondusif
"Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki pedoman untuk melaksanakan Pilkades Serentak yang akan digelar pada 28 Oktober 2026. Perjalanan penyusunan regulasi ini cukup panjang dan penuh dinamika. Awalnya kami berencana menggunakan Peraturan Bupati, namun setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pelaksanaannya harus menggunakan Peraturan Daerah," ujarnya.
Widodo juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumedang, khususnya Ketua Komisi I, Asep Kurnia, yang dinilai berperan besar dalam percepatan pembahasan hingga perda tersebut dapat disahkan dalam waktu sekitar satu bulan.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 03 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan penting sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah.
Salah satunya mengenai perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain itu, terdapat perubahan mekanisme seleksi bakal calon kepala desa apabila jumlah calon lebih dari lima orang.
Jika sebelumnya menggunakan mekanisme tes, kini seleksi diprioritaskan berdasarkan pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan usia.
Peraturan tersebut juga mengatur berbagai kondisi khusus, seperti mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, ketentuan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri, serta aturan bagi anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades.
"Masih banyak ketentuan teknis lainnya yang akan dijelaskan secara rinci oleh tim teknis kepada seluruh peserta sosialisasi," katanya.
Widodo mengakui pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada hari libur karena tahapan Pilkades harus segera berjalan sesuai jadwal.
"Kami mohon maaf telah mengganggu waktu libur Bapak dan Ibu sekalian. Namun kami memang dikejar waktu karena mulai hari Senin tahapan pendaftaran calon kepala desa sudah dimulai. Sementara nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru kami terima pada hari Jumat kemarin, sehingga seluruh tahapan harus segera dilaksanakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Widodo mengungkapkan antusiasme masyarakat untuk mengikuti Pilkades Serentak tahun ini tergolong sangat tinggi.
Menurutnya, besarnya minat masyarakat membuktikan bahwa penurunan dana desa tidak berpengaruh terhadap keinginan warga untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
"Hingga hari ini sudah sekitar 159 orang yang mengurus surat keterangan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode. Itu menunjukkan minat masyarakat menjadi calon kepala desa masih sangat tinggi," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut masih terdapat 15 desa yang hingga saat ini belum memiliki bakal calon yang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut.
DPMD Kabupaten Sumedang, lanjut Widodo, berkomitmen memberikan pelayanan administrasi secara cepat kepada para bakal calon kepala desa.
"Insyaallah pelayanan kami cepat. Begitu berkas masuk dan persyaratan lengkap, dalam waktu sekitar dua jam surat keterangan sudah bisa diterbitkan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh persiapan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut DPRD menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh panitia penyelenggara Pilkades.
"Hari ini kami melakukan koordinasi dengan seluruh panitia. Dari DPRD kami diundang untuk menyampaikan beberapa poin penting. Yang pertama, harapan kami pelaksanaan Pilkades harus berlangsung kondusif," ujar Asep.
Ia menjelaskan, terciptanya suasana kondusif harus didukung oleh regulasi yang lengkap, dukungan anggaran yang memadai, serta kesiapan teknis penyelenggaraan di lapangan.
"Regulasi harus disiapkan selengkap mungkin. Kemudian dari sisi anggaran juga harus difasilitasi secara maksimal. Selanjutnya tinggal kesiapan teknis pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kami hanya ingin memastikan seluruh persiapan itu benar-benar bisa diwujudkan," katanya.
Asep berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan lancar, mendapat sambutan positif dari masyarakat, serta mampu menghasilkan kepala desa yang memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Harapan kami Pilkades berlangsung kondusif, masyarakat menyambutnya dengan baik, kemudian terpilih kepala desa yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. Yang paling penting, Pilkades ini sukses tanpa ekses," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]