WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memastikan bahwa upah yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu minimal sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.
Kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi Permenpan RB dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
Wabup Sumedang Tinjau Pengerukan Sedimentasi Sungai Cileuleuy, Antisipasi Luapan ke Sawah Warga
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Sumedang, Rabu (17/12/2025).
Menurut Tuti, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Setelah Surat Keputusan (SK) dibagikan, saat ini proses berlanjut pada tahap perjanjian kinerja.
“Di dalam perjanjian kinerja nanti akan tercantum besaran upah yang diterima oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang dialokasikan sangat besar, hampir di atas Rp. 55 miliar per tahun,” ujarnya.
Baca Juga:
Pelepasan Penyaluran Bantuan Logistik Dampak Longsor di Surian oleh Wakil Bupati Sumedang
Lebih lanjut Tuti menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang mencapai 5.408 orang, dengan besaran upah yang sangat bervariasi.
“Karena kemampuannya berbeda-beda, kita belum bisa menyamaratakan. Dalam Permenpan RB juga disebutkan bahwa upah diberikan sesuai dengan yang diterima sebelumnya atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini upah PPPK Paruh Waktu sudah mulai diterima. Adapun Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan oleh masing-masing kepala SKPD mulai bulan ini, disertai perjanjian kinerja yang berlaku satu tahun dan harus diperpanjang melalui proses evaluasi.
“Dari sisi BPJS, baik perlindungan tenaga kerja maupun jaminan sosial lainnya, itu menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Tuti berharap para PPPK Paruh Waktu dapat mensyukuri kebijakan Pemerintah Pusat yang telah memberikan kepastian status bagi tenaga honorer di Kabupaten Sumedang.
“Selama ini nasib tenaga honorer menjadi pertanyaan. Sekarang sudah ada kepastian, dan ini adalah kebijakan final,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala SKPD, termasuk Dinas Pendidikan, agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah final. Tidak ada lagi status di luar PPPK Paruh Waktu. ASN itu sekarang hanya PNS dan PPPK,” tegasnya.
Pengendalian akan diperketat agar tidak ada SKPD yang masih mengangkat tenaga honorer, karena Pemerintah Daerah tidak akan menganggarkan tenaga honorer di luar skema PPPK Paruh Waktu.
Ia juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh yang diangkat melalui seleksi BKN.
Terkait kemungkinan pembukaan formasi CPNS tahun 2026, Tuti menyebut hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan Kementerian PAN RB.
“Daerah hanya mengusulkan kebutuhan. Keputusan kuota ada di Kementerian PAN RB. Pada prinsipnya, kalau ada kuota, Pemerintah Daerah pasti melaksanakan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah juga harus mempertimbangkan struktur belanja pegawai.
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen.
“Saat ini belanja pegawai kita sudah lebih dari 30 persen karena adanya penurunan transfer keuangan daerah,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]