WAHANANEWS.CO, Sumedang - Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tampomas PPS, Kamis (15/01/2026).
Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumedang, Dr. Dian Sukmara. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan lembaga keagamaan penerima hibah serta operator pengelola hibah.
Baca Juga:
Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Pemdes Muara Sibuntuon Dorong Usulan Pemulihan Pascabencana
Di tengah kegiatan, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir turut hadir memberikan pengarahan sekaligus berdiskusi dengan para peserta terkait pentingnya pengelolaan dana hibah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Kesra Setda Sumedang, H. Saepul Amin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada para penerima hibah keagamaan terkait proses pencairan dana hibah.
“Dalam sosialisasi ini, para pimpinan lembaga keagamaan diberikan bimbingan teknis mengenai bagaimana proses permohonan pencairan, persyaratan yang harus dilengkapi, penggunaan dana hibah, serta tata cara pelaporan pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Baca Juga:
Mendagri Dorong Pemda Perbaiki Tata Kelola Keuangan Demi Kejar Realisasi APBD 2025
Ia menambahkan, pihaknya menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar para penerima hibah memahami secara jelas hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah keagamaan yang bersumber dari APBD.
“Harapannya, hibah keagamaan ini dapat meningkatkan pelayanan umat melalui sarana keagamaan, sekaligus meningkatkan kecerdasan, pemahaman, dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Sumedang. Pada akhirnya, tujuan besarnya adalah terwujudnya masyarakat Sumedang yang sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua ICMI Kabupaten Sumedang, H. Kamas Komara, memberikan tanggapan positif terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan hibah saat ini jauh lebih baik karena dilakukan melalui sistem pendaftaran akun dan mekanisme yang jelas.
“Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah APBD Tahun 2026 ini sangat bagus, positif, transparan, dan akuntabel. Tidak ada lagi ormas yang tiba-tiba mengajukan bantuan tanpa proses. Semua harus terdaftar dan sesuai mekanisme,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sosialisasi ini penting agar tata cara pelaporan, penggunaan, dan pemanfaatan APBD benar-benar tepat sasaran, sehingga tidak terjadi mark up maupun penyimpangan anggaran.
“Ketua dan operator wajib hadir supaya dalam pencairan dan pelaporan dana hibah benar-benar sesuai dengan yang diajukan dan disetujui. Jika pengajuan 500 juta tapi yang disetujui 100 juta, maka pelaksanaan dan laporan juga harus disesuaikan dengan 100 juta. Ini bentuk transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]