Sebaliknya, organisasi guru Ikatan Honor Swasta (Ikhosta) Sumedang, tengah dilanda desas desus tak sedap.
Dikabarkan, terjadi pungutan ilegal sebesar Rp 500 ribu per anggota, untuk kepentingan penambahan kuota insentif tahun 2025. Pungutan ini dilakukan terhadap lebih dari 100 orang anggota, tanpa transparansi penggunaannya.
Baca Juga:
Rapat Pembentukan KN-LSM Indonesia Sepakat Akan Kumpulkan Semua Jenis Sektor Lembaga Swadaya Masyarakat Se-Indonesia
Selain itu, beberapa waktu lalu seluruh anggota dipungut biaya untuk membuat kartu keanggotaan Ikhosta, masing-masing sebesar Rp 50 ribu.
Pungutan ini juga diduga tanpa keterbukaan peruntukannya, karena jika dibandingkan dengan harga pasar jasa percetakan, nilai tersebut tergolong sangat tinggi untuk biaya pembuatan selembar kartu.
Sayangnya, Ketua Ikhosta Sumedang Asep Saepudin tak ada di kediamannya di bilangan jatihurip, ketika hendak dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).
Baca Juga:
Sambut Hari Sumpah Pemuda, Disdikpora bersama OKP Toba Lakukan Gotong Royong
[Redaktur: Sobar Bahtiar]