Sebaliknya, organisasi guru Ikatan Honor Swasta (Ikhosta) Sumedang, tengah dilanda desas desus tak sedap.
Dikabarkan, terjadi pungutan ilegal sebesar Rp 500 ribu per anggota, untuk kepentingan penambahan kuota insentif tahun 2025. Pungutan ini dilakukan terhadap lebih dari 100 orang anggota, tanpa transparansi penggunaannya.
Baca Juga:
Siap Angkat Kembali Panjinya, PMKRI Cabang Nias Gelar MPAB-MABIM Setelah Sekian Tahun Vakum
Selain itu, beberapa waktu lalu seluruh anggota dipungut biaya untuk membuat kartu keanggotaan Ikhosta, masing-masing sebesar Rp 50 ribu.
Pungutan ini juga diduga tanpa keterbukaan peruntukannya, karena jika dibandingkan dengan harga pasar jasa percetakan, nilai tersebut tergolong sangat tinggi untuk biaya pembuatan selembar kartu.
Sayangnya, Ketua Ikhosta Sumedang Asep Saepudin tak ada di kediamannya di bilangan jatihurip, ketika hendak dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).
Baca Juga:
Sikapi Dualisme Organisasi Profesi Kedokteran di Indonesia, Menko Yusril Sebut Idealnya Satu
[Redaktur: Sobar Bahtiar]