WAHANANEWS.CO, Sumedang - Menyikapi beredarnya informasi di media sosial terkait besaran upah guru paruh waktu, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir memberikan penjelasan resmi sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan ASN paruh waktu.
Dalam pernyataannya, Bupati Dony menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para guru paruh waktu yang telah menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:
IGRA Kabupaten Sumedang Gelar Musda VI, Evaluasi Program dan Pilih Kepengurusan Baru
“Saya sampaikan terima kasih kepada para guru paruh waktu yang telah menyampaikan aspirasi dan masukannya. Aspirasi yang berkembang tentu wajib kami tindak lanjuti,” ujar Dony.
Terkait mencuatnya angka Rp55.000 yang ramai diperbincangkan, Bupati Dony menjelaskan bahwa nominal tersebut ditetapkan pada pertengahan tahun 2025, jauh sebelum terbitnya Surat Keputusan ASN Paruh Waktu.
“Angka Rp55.000 itu lahir dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, perwakilan honorer, PGRI, dan Dinas Pendidikan. Angka tersebut menjadi syarat administratif agar guru paruh waktu bisa memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan,” jelasnya.
Baca Juga:
Sumedang Walker Meriahkan HUT ke-22 SMANTISU, Dibuka Langsung Bupati Sumedang
Dengan skema tersebut, guru paruh waktu yang menerima upah Rp55.000 tetap memperoleh total penghasilan sekitar Rp2.050.000 per bulan, setelah dikurangi iuran wajib BPJS Kesehatan. Kebijakan ini, kata Dony, justru menjadi pintu masuk bagi guru untuk mendapatkan TPG.
Lebih lanjut, Bupati Dony menegaskan bahwa setelah dilakukan kajian, evaluasi anggaran, serta memperhatikan masukan dari para guru dan ketentuan pemerintah pusat, Pemda Sumedang mengambil langkah lanjutan.
“Mulai tahun 2026, kami menetapkan insentif guru paruh waktu minimal Rp250.000 hingga Rp750.000 per bulan. Memang belum sepenuhnya sesuai harapan, tetapi ini adalah ikhtiar dan komitmen kami,” tegasnya.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pergeseran anggaran APBD, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD dan dipenuhi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Dony juga menegaskan komitmen Pemda terhadap 5.402 ASN Paruh Waktu, yang di dalamnya termasuk guru dan tenaga teknis kependidikan.
“Untuk 5.402 ASN paruh waktu ini, Pemda Sumedang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp53,5 miliar dengan besaran yang bervariasi. Pemerintah pusat memang mengatur bahwa honor ASN paruh waktu minimal sama dengan saat masih non-ASN, namun kami akan terus berupaya meningkatkannya secara bertahap,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menetapkan pemberian upah PPPK Paruh Waktu untuk Guru dan Tenaga Teknis Kependidikan dengan klasifikasi sebagai berikut:
Guru eks kategori tertentu yang tidak menerima TPG, menerima upah APBD sebesar Rp720.000 per bulan.
Guru penerima TPG menerima upah APBD Rp250.000 per bulan.
Guru penerima TPG dengan masa kerja di atas 5 tahun dan terdata di BKN menerima total penghasilan Rp2.235.000 per bulan.
Guru penerima TPG dengan masa kerja 2–5 tahun dan terdata di BKN menerima total Rp2.150.000 per bulan.
Guru penerima TPG dengan masa kerja minimal 2 tahun namun belum masuk database BKN menerima total Rp2.055.000 per bulan.
Pemda juga menegaskan bahwa pemberian upah tersebut merupakan syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2025, yang mensyaratkan guru penerima TPG memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
Selain itu, Pemda Sumedang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu melalui pengusulan agar dana BOSP dapat digunakan untuk honorarium, fasilitasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta penyesuaian upah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Komitmen kami jelas, kesejahteraan guru paruh waktu dan ASN paruh waktu akan terus kami tingkatkan secara bertahap, sesuai aturan dan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Bupati Dony.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Kabupaten Sumedang, khususnya bagi lebih dari 5.400 guru paruh waktu yang saat ini mengabdi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]