WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027 di Kabupaten Sumedang dipastikan tidak mengalami banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/05/2026).
Baca Juga:
Pengurus KKRA/IGRA Sumedang Dilantik, Program PKB Guru RA Resmi Dibuka
Menurutnya, mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ini tetap mengacu pada sistem zonasi berbasis jalur yang telah diterapkan sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian teknis pada pelaksanaan.
“Pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk jenjang SMP terdapat empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sistem penerimaan murid baru menggunakan tiga jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, tanpa jalur prestasi.
Baca Juga:
Dari Sumedang untuk Indonesia: Wabup Tegaskan Pendidikan Bermutu sebagai Kunci Masa Depan
Eka menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan guna memastikan kesiapan pelaksanaan SPMB 2026, termasuk pemahaman teknis pendaftaran berbasis akun.
“Semua calon peserta didik, baik SD maupun SMP, wajib memiliki akun pendaftaran. Jika orang tua belum memahami teknisnya, nanti akan dibantu oleh operator di masing-masing sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB tahun ini akan dimulai pada 1 Juni 2026, yang dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi, sedangkan tahap kedua untuk jalur domisili.
“Untuk SMP juga sama, tahap pertama jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan, sedangkan tahap kedua jalur domisili,” tambahnya.
Terkait daya tampung atau rombongan belajar (rombel), Disdik Sumedang menyebutkan bahwa penentuan jumlah rombel akan disesuaikan dengan ketersediaan ruang kelas serta jumlah penduduk di masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Eka juga menanggapi penetapan SMA Negeri 1 Sumedang sebagai Sekolah Unggulan atau “Sekolah Maung” oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
“Kami pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. SMA Negeri 1 Sumedang tetap menjadi nama sekolahnya, hanya ditetapkan sebagai Sekolah Maung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa status tersebut tidak mengubah identitas sekolah, melainkan memperkuat peran SMA Negeri 1 Sumedang sebagai sekolah unggulan yang menampung siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026/2027 dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]