WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sumedang, Yus Muhammad Nizar, menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini semakin mudah.
Hal tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi program “Bincang Pajak Goes to School” di Kampus SMAN 1 Sumedang, Rabu (15/04/2026).
Baca Juga:
Kemenpora Tembus Lima Besar Kinerja Terbaik Versi Survei Nasional April 2026
Menurut Yus, sejak 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
“Alhamdulillah, sejak 6 April 2026, sesuai dengan surat edaran dari Bapak Gubernur, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Baca Juga:
Belasan Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Lae Parira Dairi
“Jadi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor, bisa langsung datang ke layanan Samsat tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” tambahnya.
Namun demikian, Yus menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Untuk layanan lain seperti pajak lima tahunan, mutasi kendaraan, dan administrasi lainnya, masyarakat tetap diminta mengikuti persyaratan yang berlaku.
“Untuk pajak tahunan saja yang mendapatkan kemudahan ini. Sementara untuk lima tahunan, mutasi, dan lainnya, silakan menghubungi Samsat Sumedang atau layanan terkait untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Sumedang semakin mudah dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]