WAHANANEWS.CO, Sumedang - Tenaga kependidikan dan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan kepastian penghasilan.
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Dibalik Gegap Gempita Perayaan Hut Raja Ampat, Ada Ratusan Guru PPPK Belum Terima Gaji
Audiensi diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Kepala BKPSDM, serta Kepala BKAD Kabupaten Sumedang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan bahwa dirinya mendapat mandat dari Ketua DPRD untuk menampung aspirasi para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa persoalan utama yang disampaikan, terutama terkait hak dan peningkatan pendapatan bagi PPPK paruh waktu yang telah menerima SK.
Baca Juga:
Dari 483 Pelamar, 377 Guru PPPK TA 2023 di Karo Terima SK
“Regulasi terkait PPPK paruh waktu ini sangat dinamis sehingga perlu ada penyesuaian di daerah, termasuk dalam hal penggajian dan pengupahan. Kami berupaya agar tidak ada lagi guru atau tenaga kependidikan yang berpenghasilan sangat minim,” ujarnya.
Asep menambahkan, perubahan regulasi dari pemerintah pusat turut berdampak pada penghasilan PPPK paruh waktu.
Salah satunya terkait dana BOS yang sebelumnya dapat digunakan untuk membiayai honor tenaga non-ASN, namun kini tidak lagi bisa dimanfaatkan karena status mereka berubah menjadi ASN PPPK paruh waktu.
“Perubahan regulasi ini terjadi cukup mendadak sehingga daerah memerlukan waktu untuk beradaptasi. Kami terus berikhtiar mencari solusi agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan kesejahteraan para guru serta tenaga kependidikan bisa meningkat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan BKAD terkait upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
“Untuk PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan tunjangan atau upah dari sumber manapun, insya Allah telah disepakati adanya tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan bagi sekitar 1.300 orang,” jelasnya.
Meski demikian, Eka mengakui bahwa jumlah tersebut masih belum ideal. Namun hal itu merupakan bentuk ikhtiar bersama pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Hal senada disampaikan Kepala BKAD Kabupaten Sumedang, Ine Inajah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diakomodasi dalam APBD Tahun 2026.
“Secara aturan, upah yang diterima masih mengacu pada tahun 2025, namun untuk guru dan tenaga kependidikan yang tidak mendapatkan tunjangan profesi telah kami anggarkan penyesuaian sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu, sekaligus menjaga mutu pendidikan di Kabupaten Sumedang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]