WAHANANEWS.CO, Sumedang - Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas bersama Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Sumedang, yang dilaksanakan di Aula Tampomas PPS Kabupaten Sumedang, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Lalu Lintas yang Aman dan Berkeselamatan melalui Peran Sekolah dalam Mencegah Peserta Didik yang Belum Cukup Umur Mengendarai Kendaraan Bermotor ke Sekolah”.
Baca Juga:
94 Calon Jemaah Haji Asal Sumedang Kloter 29 KJT Bertolak dari Asrama Embarkasi Indramayu Menuju BIJB Kertajati
Dalam kegiatan tersebut, Dishub Sumedang juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang serta Polres Sumedang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Herman Suwandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah kolaboratif antara Dishub, Dinas Pendidikan, dan kepolisian untuk meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya.
“Hari ini kami dari Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang melaksanakan sosialisasi keselamatan lalu lintas dengan sasaran para kepala sekolah SMP se-Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Baca Juga:
Menguatkan Distribusi Pangan Antar Daerah,Pemkab Karo dan Tapsel Bahas Kerja Sama Pengendalian Inflasi
Ia menegaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong agar peserta didik tingkat SMP tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, sesuai dengan arahan dan surat edaran Bupati Sumedang.
Para siswa diharapkan dapat menggunakan moda transportasi yang lebih aman seperti berjalan kaki, sepeda, transportasi umum, atau sistem antar-jemput yang dikelola bersama orang tua.
“Diharapkan kepala sekolah bisa mengupayakan agar siswa tidak lagi menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah. Bisa melalui angkutan umum, sepeda, jalan kaki, atau kerja sama dengan orang tua untuk menyediakan angkutan khusus,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa sekolah di wilayah perkotaan maupun pinggiran masih ditemukan siswa SMP yang menggunakan sepeda motor, termasuk di wilayah seperti Surian dan Cisarua.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelajar, terlebih jika terjadi kecelakaan di jam sekolah.
“Kalau terjadi kecelakaan saat jam sekolah, meskipun ada perjanjian dengan orang tua, tetap akan menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Herman juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.
Sementara itu, terkait penegakan aturan, ia menyebutkan bahwa penerapan sanksi akan dikembalikan kepada kebijakan sekolah melalui mekanisme reward and punishment, sedangkan aspek hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Anak di bawah umur 17 tahun belum memiliki SIM, sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas rencana pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dishub mencatat terdapat 341 titik PJU yang akan dipasang secara bertahap, dengan prioritas utama di kawasan Jatinangor sebanyak 100 titik.
Saat ini, proses masih berada pada tahap perencanaan teknis sebelum masuk ke tahap pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas sejak usia sekolah serta menekan risiko kecelakaan di kalangan pelajar SMP di Kabupaten Sumedang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]