WAHANANEWS.CO, Sumedang - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menanggapi isu ditiadakannya PPPK paruh waktu di sejumlah daerah akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan Tarhib Ramadhan 1447 Hijriah di Gedung Negara Sumedang, Minggu (08/02/2026).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Perundungan di Sekolah Swasta Kelapa Gading Jadi Sorotan, Presiden Diminta Turun Tangan
Fajar mengungkapkan bahwa beberapa daerah, termasuk Kabupaten Sumedang, sebelumnya telah mengajukan diskresi kepada kementerian terkait persoalan PPPK paruh waktu.
“Kemarin beberapa daerah termasuk Sumedang sudah mengajukan diskresi ke kementerian. Saya juga menanyakan langsung ke Pak Kadis, dan memang sudah ada pemberian diskresi, tetapi itu hanya berlaku untuk tahun 2025. Pertanyaannya sekarang, untuk tahun 2026 seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan komunikasi lintas kementerian untuk mencari solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, khususnya bersama Kementerian PAN-RB, karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Mendikdasmen Tegaskan TKA Bukan Penentu Kelulusan, Fokus Ukur Capaian Akademik
“Prinsipnya, kami sedang mencari solusi bersama Kementerian PAN-RB. PPPK paruh waktu ini sedang kita carikan celahnya, karena dalam Undang-Undang ASN sebenarnya tidak dikenal istilah PPPK paruh waktu. Termasuk juga dana BOS yang tidak diperbolehkan digunakan untuk membiayai ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan tersebut juga melibatkan Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat keluhan terkait PPPK paruh waktu tidak hanya datang dari Sumedang, tetapi juga dari banyak daerah lainnya di Indonesia.
“Kami ingin mencari jalan keluar yang sifatnya sistemik, bukan diskresi satu per satu. Dengan begitu, daerah bisa terbantu, tetapi pusat juga terhindar dari persoalan regulasi. Kalau misalnya BOS dipakai untuk PPPK paruh waktu, dikhawatirkan nanti ada temuan dan harus dikembalikan. Itu tentu akan merugikan semua pihak,” tegasnya.
Fajar menegaskan bahwa pemerintah berupaya mencari solusi terbaik agar tidak melanggar Undang-Undang ASN, kecuali ke depan terdapat revisi terhadap regulasi tersebut.
“Ini pendekatannya memang agak panjang, karena menyangkut undang-undang. Kalau hanya sporadis mungkin bisa, tapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Prinsipnya, caina herang laukna beunang,” ucapnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian ini kepada pemerintah pusat dan daerah.
“Percayakan kepada pemerintah, baik daerah maupun pusat. Jangan membuat suasana menjadi keruh. Niat baik pemerintah itu ada, dan persoalan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Beliau meminta tim untuk mendiskusikan solusi jangka panjangnya,” pungkas Fajar.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]