WAHANANEWS.CO, Sumedang - Alhamdulillah, ratusan guru agama di Kabupaten Sumedang menerima tunjangan profesi guru (TPG) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sarana Penunjang Pendidikan Kabupaten Sumedang, Selasa (20/01/2026).
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Penyaluran tunjangan profesi ini dirangkaikan dengan kegiatan pengumpulan guru agama se-Kabupaten Sumedang dalam rangka pembuatan rekening bagi penerima TPG.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kemenag Sumedang, H. Asep Hermawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi guru-guru agama yang telah memenuhi syarat agar dapat menerima tunjangan profesi secara rutin.
“Pada hari ini kami mengumpulkan guru-guru agama se-Kabupaten Sumedang dalam rangka pembuatan rekening bagi penerima tunjangan profesi guru agama,” ujarnya.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Menurut H. Asep, tunjangan profesi guru agama diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, khusus bagi guru yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Pada dasarnya, guru agama yang telah mengikuti PPG berhak menerima tunjangan profesi yang dibayarkan setiap bulan sebesar dua juta rupiah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program PPG dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian Agama Pusat dengan kuota terbatas yang disesuaikan dengan alokasi anggaran.
Untuk Kabupaten Sumedang, kuota PPG setiap tahunnya relatif kecil dibandingkan dengan jumlah guru agama yang ada.
“Setiap tahun diperkirakan ada sekitar 500 guru yang berhak mengikuti PPG, namun kuota yang kami terima dari pusat hanya sekitar 20 orang atau sedikit di atas itu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kemenag Sumedang belum dapat memfasilitasi seluruh guru agama yang belum mengikuti PPG. Prioritas diberikan kepada guru yang telah lama mengabdi.
“Kami mengedepankan guru-guru yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, meskipun belum mengikuti PPG,” katanya.
H. Asep juga menyampaikan harapan agar pada tahun 2026 Kementerian Agama Pusat dapat menambah kuota PPG bagi Kabupaten Sumedang.
Saat ini, masih terdapat lebih dari 100 guru agama di Sumedang yang belum mengikuti PPG.
“Mudah-mudahan pada tahun 2026 ini seluruh guru agama di Kabupaten Sumedang yang belum PPG bisa diakomodasi, sehingga semuanya dapat memperoleh kesejahteraan melalui tunjangan profesi dari APBN,” harapnya.
Ia menjelaskan bahwa guru agama yang berhak mengikuti PPG berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Namun, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif seperti terdaftar di Dapodik, SIAGA, EMIS, serta memiliki NUPTK.
Lebih lanjut, H. Asep menegaskan bahwa Kementerian Agama hanya bertanggung jawab dalam pembayaran tunjangan profesi, sedangkan gaji pokok guru menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Gaji guru agama di sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik Kabupaten Sumedang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemenag hanya membayarkan tunjangan profesinya,” tegasnya.
Meski demikian, tunjangan profesi guru agama di semua jenjang, termasuk SMA, SMK, dan SLB, tetap dibayarkan oleh Kementerian Agama melalui dana APBN, meskipun status kepegawaiannya berada di bawah pemerintah provinsi.
“Kami berharap dengan adanya tunjangan profesi ini, kesejahteraan guru-guru agama di Kabupaten Sumedang semakin meningkat,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]