"Kesadaran konsumen adalah kunci utama untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan. Semakin banyak yang melapor, maka kami dapat semakin tegas mengawal kepentingan konsumen," ujar Mpi.
BPSK Kabupaten Sumedang juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada konsumen.
"Ke depan, kami ingin agar konsumen tidak hanya menjadi pelapor ketika dirugikan, tetapi juga menjadi pengawas aktif terhadap praktik usaha yang tidak sesuai aturan," tutup Mpi dengan optimis.
[Redaktur: Sandy]