Sumedang.WAHANANEWS.CO - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang menerima 30 berkas pengaduan konsumen sepanjang tahun 2024.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir Desember, mengingat tren pengaduan biasanya meningkat menjelang penutupan tahun.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sumedang, Mpi Tatang Ruswendy, menyebutkan bahwa mayoritas pengaduan yang diterima tahun ini berkaitan dengan kasus leasing.
"Dari 30 pengaduan yang masuk, kasus leasing mendominasi laporan yang diajukan oleh konsumen," ungkap Mpi, mengutip Sumedangkab.go.id, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima BPSK tidak semuanya berakhir di meja persidangan. Beberapa kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang.
Baca Juga:
BPSK Banjarmasin Selesaikan Tujuh Kasus dari Delapan Pengaduan Konsumen Hingga Oktober 2024
"Namun, ada juga kasus yang memang harus dibawa hingga persidangan untuk mencapai keputusan yang adil bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Mpi juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan permasalahan konsumen ke BPSK. "Kami merasa bersyukur karena masyarakat sekarang semakin paham akan hak-hak mereka sebagai konsumen. Mereka tahu ke mana harus melapor jika merasa dirugikan," jelasnya.
Selain itu, BPSK terus mengedukasi masyarakat agar lebih proaktif dalam memahami hak konsumen.
"Kesadaran konsumen adalah kunci utama untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan. Semakin banyak yang melapor, maka kami dapat semakin tegas mengawal kepentingan konsumen," ujar Mpi.
BPSK Kabupaten Sumedang juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada konsumen.
"Ke depan, kami ingin agar konsumen tidak hanya menjadi pelapor ketika dirugikan, tetapi juga menjadi pengawas aktif terhadap praktik usaha yang tidak sesuai aturan," tutup Mpi dengan optimis.
[Redaktur: Sandy]