WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, menegaskan bahwa realisasi dan target investasi tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Kemal Idris saat ditemui di halaman Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Senin (2/1/2026).
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tegaskan Aturan Pakaian Dinas ASN di Pergantian Tahun 2026
Menurutnya, data realisasi investasi bukan berasal dari laporan DPMPTSP, melainkan dari laporan langsung para investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Sumedang.
“Realisasi investasi itu tidak sembarangan. Bukan laporan dari DPMPTSP, tetapi laporan dari investor yang kemudian dianalisis, diolah, dan divalidasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi di pusat,” ujarnya.
Kemal menjelaskan, laporan investasi yang disampaikan investor dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Baca Juga:
Doa Bersama dan Gembrong Liwet Lingkup PPS Sumedang, Wujud Syukur dan Kepedulian di Penghujung Tahun 2025
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Investasi untuk memastikan kelogisannya.
“Kalau dinilai logis, maka akan di-ACC dan masuk sebagai realisasi investasi. Tapi kalau tidak logis, maka dicoret dan tidak dihitung sebagai investasi. Setelah itu baru dirilis secara resmi oleh BPS, sehingga memiliki legal formal,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Investasi secara rutin menyampaikan hasil verifikasi tersebut setiap triwulan, yang kemudian menjadi rujukan bagi daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS).