WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, menegaskan bahwa realisasi dan target investasi tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Kemal Idris saat ditemui di halaman Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Senin (2/1/2026).
Baca Juga:
Manasik Haji Nasional 1447 H Digelar Virtual, Sumedang Siap Layani Jemaah dengan Tema Haji Ramah Lansia
Menurutnya, data realisasi investasi bukan berasal dari laporan DPMPTSP, melainkan dari laporan langsung para investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Sumedang.
“Realisasi investasi itu tidak sembarangan. Bukan laporan dari DPMPTSP, tetapi laporan dari investor yang kemudian dianalisis, diolah, dan divalidasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi di pusat,” ujarnya.
Kemal menjelaskan, laporan investasi yang disampaikan investor dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Klarifikasi Isu Upah Guru Paruh Waktu yang Beredar di Medsos
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Investasi untuk memastikan kelogisannya.
“Kalau dinilai logis, maka akan di-ACC dan masuk sebagai realisasi investasi. Tapi kalau tidak logis, maka dicoret dan tidak dihitung sebagai investasi. Setelah itu baru dirilis secara resmi oleh BPS, sehingga memiliki legal formal,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Investasi secara rutin menyampaikan hasil verifikasi tersebut setiap triwulan, yang kemudian menjadi rujukan bagi daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS).