WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, menegaskan bahwa realisasi dan target investasi tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Kemal Idris saat ditemui di halaman Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Senin (2/1/2026).
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tegaskan Aturan Pakaian Dinas ASN di Pergantian Tahun 2026
Menurutnya, data realisasi investasi bukan berasal dari laporan DPMPTSP, melainkan dari laporan langsung para investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Sumedang.
“Realisasi investasi itu tidak sembarangan. Bukan laporan dari DPMPTSP, tetapi laporan dari investor yang kemudian dianalisis, diolah, dan divalidasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi di pusat,” ujarnya.
Kemal menjelaskan, laporan investasi yang disampaikan investor dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Baca Juga:
Doa Bersama dan Gembrong Liwet Lingkup PPS Sumedang, Wujud Syukur dan Kepedulian di Penghujung Tahun 2025
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Investasi untuk memastikan kelogisannya.
“Kalau dinilai logis, maka akan di-ACC dan masuk sebagai realisasi investasi. Tapi kalau tidak logis, maka dicoret dan tidak dihitung sebagai investasi. Setelah itu baru dirilis secara resmi oleh BPS, sehingga memiliki legal formal,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Investasi secara rutin menyampaikan hasil verifikasi tersebut setiap triwulan, yang kemudian menjadi rujukan bagi daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Lebih lanjut, Kemal menegaskan bahwa pada tahun 2026 investasi tetap menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Hal ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu ada empat faktor utama, yakni belanja pemerintah, belanja masyarakat, investasi, serta ekspor dan impor. Saat ini belanja pemerintah terbatas karena efisiensi anggaran, sementara belanja masyarakat tinggi harus ditopang oleh lapangan kerja. Maka investasi menjadi faktor yang paling realistis untuk kita dorong,” katanya.
Ia menilai, pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan belanja pemerintah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Oleh karena itu, iklim investasi harus dipersiapkan dengan matang agar mampu menarik investor.
Kemal juga mengajak para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Sumedang.
Menurutnya, daerah ini memiliki sejumlah keunggulan, terutama dalam hal kepastian lokasi investasi dan kemudahan perizinan.
“Saat ini kami sedang menyusun bersama Dinas PUTR terkait wilayah-wilayah yang memungkinkan untuk penanaman modal, seperti Buahdua, Ujungjaya, Tomo, dan beberapa daerah lainnya. Ini untuk memberikan kepastian kepada investor,” ungkapnya.
Selain itu, kemudahan perizinan juga terus ditingkatkan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di lokasi tersebut, berbagai perangkat daerah teknis telah tersedia, termasuk layanan terkait tata ruang dan cipta karya dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Dengan adanya MPP, proses perizinan jadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi investor,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]