WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pengaturan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang hingga kini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kabupaten Sumedang, Dr. H. Dadan Rahadian, saat ditemui di kantornya, Rabu (11/02/2026).
Baca Juga:
Pengurus PGM Indonesia Kabupaten Sumedang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Menurutnya, pihak Kemenag Sumedang belum dapat menerbitkan edaran kepada satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, seperti Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), karena masih menunggu petunjuk resmi dari pusat.
“Untuk pembelajaran di bulan suci Ramadhan 1447 H di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, kami masih menunggu surat edaran dari pusat. Sehingga untuk membuat edaran ke sekolah-sekolah seperti RA, MI, MTs, dan MA tentu harus menunggu,” ujarnya.
H. Dadan menjelaskan, nantinya surat edaran yang diterbitkan akan mengacu pada tiga Surat Keputusan Bersama (SKB) serta kalender pendidikan yang berlaku.
Baca Juga:
KOSM KKMTs se-Kabupaten Sumedang Tahun 2026 Resmi Dibuka
Adapun kalender pendidikan yang menjadi rujukan terdekat adalah yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
“Kami membuat surat dasarnya dari 3 SKB dan mengacu kepada kalender pendidikan. Kalender yang paling dekat dengan kami tentunya yang dikeluarkan oleh Kemenag Wilayah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci teknis kegiatan pembelajaran selama Ramadhan karena masih dalam proses dan menunggu surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).