WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Rahmat Hidayat, menyampaikan ketentuan pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikannya di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026), merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Baca Juga:
IGRA Kabupaten Sumedang Gelar Musda VI, Evaluasi Program dan Pilih Kepengurusan Baru
Rahmat menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menekankan penguatan pendidikan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, serta memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air.
“Bulan Ramadan merupakan momentum ibadah sekaligus peningkatan kualitas pembelajaran. Karena itu, kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan penyesuaian tertentu,” ujar Rahmat.
Baca Juga:
Pengurus PGM Indonesia Kabupaten Sumedang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Adapun tujuannya agar pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.