WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kuota keberangkatan haji Kabupaten Sumedang untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 74 orang, sesuai penyesuaian aturan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Agus, di kantornya pada Jumat (14/11/2025).
Baca Juga:
KPK Beri Bocoran Sosok Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Menurut Agus, angka 74 tersebut merupakan kuota murni, meski ia berharap nantinya pemerintah pusat dapat menambah cadangan atau tambahan kuota.
Ia mengakui banyak masyarakat yang kaget dengan perubahan tersebut, namun hal itu merupakan konsekuensi dari sistem baru yang kini diterapkan.
“Awalnya memang banyak yang tercengang, tapi setelah dijelaskan melalui sosialisasi dan koordinasi dengan pemda, KBIHU, serta tokoh agama, masyarakat mulai memahami. Kami sudah menyampaikan ini secara resmi,” ujar Agus.
Baca Juga:
BPK Finalkan Audit, KPK Soroti Dugaan Jual Beli Kuota Haji Bernilai Triliunan
Kuota Kabupaten Kini Mengacu Provinsi
Agus menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan dampak dari penyesuaian regulasi.
Jika sebelumnya kuota ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk muslim di tingkat kabupaten, kini perhitungan menggunakan kuota provinsi.