Dengan sistem baru, penentuan jemaah dilakukan berdasarkan daftar tunggu (waiting list) provinsi melalui aplikasi Siskohat, mulai dari nomor urut 1 hingga kuota yang tersedia.
“Provinsi hanya merumuskan kuota. Setelah itu baru dibagikan ke kabupaten. Jadi wajar jika kuotanya tidak sama dengan sistem sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga:
KPK Minta Maaf, Polemik Tahanan Rumah Yaqut Picu Kegaduhan Publik
Masa Tunggu Diseragamkan Menjadi 26 Tahun
Dengan penerapan kuota provinsi, masa tunggu haji kini dirata-ratakan secara nasional menjadi 26 tahun.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah haji, terlepas dari di kabupaten mana mereka mendaftar.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Deputi KPK Sambut Baik
Sebelumnya, masa tunggu antar kabupaten bisa berbeda jauh. Di Sumedang rata-rata menunggu 18 tahun, sementara di daerah lain ada yang mencapai 35 hingga 40 tahun.
Ketimpangan itu sering menimbulkan kecemasan di kalangan jemaah.
“Dulu banyak yang memilih daftar di kabupaten tertentu supaya cepat berangkat. Sekarang sudah tidak bisa. Semuanya diseragamkan, demi keadilan dan transparansi,” kata Agus.