WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kuota keberangkatan haji Kabupaten Sumedang untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 74 orang, sesuai penyesuaian aturan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Agus, di kantornya pada Jumat (14/11/2025).
Baca Juga:
KPK Beri Bocoran Sosok Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Menurut Agus, angka 74 tersebut merupakan kuota murni, meski ia berharap nantinya pemerintah pusat dapat menambah cadangan atau tambahan kuota.
Ia mengakui banyak masyarakat yang kaget dengan perubahan tersebut, namun hal itu merupakan konsekuensi dari sistem baru yang kini diterapkan.
“Awalnya memang banyak yang tercengang, tapi setelah dijelaskan melalui sosialisasi dan koordinasi dengan pemda, KBIHU, serta tokoh agama, masyarakat mulai memahami. Kami sudah menyampaikan ini secara resmi,” ujar Agus.
Baca Juga:
BPK Finalkan Audit, KPK Soroti Dugaan Jual Beli Kuota Haji Bernilai Triliunan
Kuota Kabupaten Kini Mengacu Provinsi
Agus menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan dampak dari penyesuaian regulasi.
Jika sebelumnya kuota ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk muslim di tingkat kabupaten, kini perhitungan menggunakan kuota provinsi.
Dengan sistem baru, penentuan jemaah dilakukan berdasarkan daftar tunggu (waiting list) provinsi melalui aplikasi Siskohat, mulai dari nomor urut 1 hingga kuota yang tersedia.
“Provinsi hanya merumuskan kuota. Setelah itu baru dibagikan ke kabupaten. Jadi wajar jika kuotanya tidak sama dengan sistem sebelumnya,” jelasnya.
Masa Tunggu Diseragamkan Menjadi 26 Tahun
Dengan penerapan kuota provinsi, masa tunggu haji kini dirata-ratakan secara nasional menjadi 26 tahun.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah haji, terlepas dari di kabupaten mana mereka mendaftar.
Sebelumnya, masa tunggu antar kabupaten bisa berbeda jauh. Di Sumedang rata-rata menunggu 18 tahun, sementara di daerah lain ada yang mencapai 35 hingga 40 tahun.
Ketimpangan itu sering menimbulkan kecemasan di kalangan jemaah.
“Dulu banyak yang memilih daftar di kabupaten tertentu supaya cepat berangkat. Sekarang sudah tidak bisa. Semuanya diseragamkan, demi keadilan dan transparansi,” kata Agus.
Memahami Kekecewaan Calon Jemaah
Agus mengakui adanya kekecewaan dari sebagian calon jemaah yang sebelumnya merasa sudah dekat dengan jadwal keberangkatan, namun terimbas kebijakan baru.
“Ini manusiawi. Mereka sudah menyiapkan banyak hal, lalu tiba-tiba aturan berubah. Tapi kami berharap semuanya bisa bersabar,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi resmi mengenai perubahan aturan sudah disosialisasikan kepada Pemda, DPRD, KBIHU, dan tokoh agama di Sumedang.
Harapan Agar Situasi Tetap Kondusif
Menutup penjelasannya, Agus berharap masyarakat dapat menerima kebijakan baru tersebut dengan lapang dada.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah menyediakan kanal resmi bagi jemaah yang ingin menyampaikan pertanyaan atau masukan.
“Kami hanya menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Semoga semuanya tetap kondusif, apalagi niat jemaah adalah ibadah yang suci. Mudah-mudahan menjadi bagian dari pahala dan usaha menuju keberangkatan haji,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]