WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Rahmat Hidayat, menyampaikan ketentuan pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikannya di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026), merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Baca Juga:
IGRA Kabupaten Sumedang Gelar Musda VI, Evaluasi Program dan Pilih Kepengurusan Baru
Rahmat menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menekankan penguatan pendidikan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, serta memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air.
“Bulan Ramadan merupakan momentum ibadah sekaligus peningkatan kualitas pembelajaran. Karena itu, kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan penyesuaian tertentu,” ujar Rahmat.
Baca Juga:
Pengurus PGM Indonesia Kabupaten Sumedang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Adapun tujuannya agar pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Kebijakan ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren;
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Ketentuan Pembelajaran
Rahmat memaparkan sejumlah ketentuan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan, di antaranya:
1. Tanggal 18–22 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.
2. Tanggal 23 Februari–15 Maret 2026, pembelajaran tatap muka dilaksanakan di pesantren.
3. Tanggal 16–20 Maret serta 23–29 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.
4. Tanggal 30 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di pesantren.
5. Pesantren dapat menyesuaikan jadwal sesuai kebijakan pimpinan dan/atau kepala satuan pendidikan.
Penyesuaian Aktivitas Selama Ramadan
Dalam pelaksanaannya, pimpinan pesantren diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain:
Mengurangi intensitas kegiatan fisik;
Mendorong guru atau ustadz melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri;
Memberikan perhatian khusus kepada santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal pembelajaran.
Rahmat menegaskan, melalui kebijakan ini diharapkan pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah para santri.
“Ramadan harus menjadi momentum penguatan spiritual sekaligus peningkatan kualitas pendidikan di pesantren,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]