“Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara detail karena masih dalam proses dan menunggu surat dari Dirjen Pendis tentang kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan. Jadi dari pusatnya belum keluar, sehingga harus menunggu,” katanya.
Selain pengaturan pembelajaran, lanjutnya, akan ada beberapa kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebijakan Kemenag Kabupaten Sumedang dan akan diumumkan setelah ada kejelasan dari pusat.
Baca Juga:
Pengurus PGM Indonesia Kabupaten Sumedang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan hal senada.
Kadisdik Sumedang Dr. Eka Ganjar Kurniawan.
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Pemerintah Pusat sebagai dasar penetapan kebijakan pembelajaran selama Ramadhan.
Baca Juga:
KOSM KKMTs se-Kabupaten Sumedang Tahun 2026 Resmi Dibuka
“Untuk saat ini kami masih menunggu surat keputusan bersama dari pusat,” ujarnya.
Dengan demikian, baik Kemenag maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang masih menanti regulasi resmi dari Pemerintah Pusat sebelum mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan pembelajaran di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]