WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pengaturan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang hingga kini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kabupaten Sumedang, Dr. H. Dadan Rahadian, saat ditemui di kantornya, Rabu (11/02/2026).
Baca Juga:
Pengurus PGM Indonesia Kabupaten Sumedang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Menurutnya, pihak Kemenag Sumedang belum dapat menerbitkan edaran kepada satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, seperti Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), karena masih menunggu petunjuk resmi dari pusat.
“Untuk pembelajaran di bulan suci Ramadhan 1447 H di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, kami masih menunggu surat edaran dari pusat. Sehingga untuk membuat edaran ke sekolah-sekolah seperti RA, MI, MTs, dan MA tentu harus menunggu,” ujarnya.
H. Dadan menjelaskan, nantinya surat edaran yang diterbitkan akan mengacu pada tiga Surat Keputusan Bersama (SKB) serta kalender pendidikan yang berlaku.
Baca Juga:
KOSM KKMTs se-Kabupaten Sumedang Tahun 2026 Resmi Dibuka
Adapun kalender pendidikan yang menjadi rujukan terdekat adalah yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
“Kami membuat surat dasarnya dari 3 SKB dan mengacu kepada kalender pendidikan. Kalender yang paling dekat dengan kami tentunya yang dikeluarkan oleh Kemenag Wilayah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci teknis kegiatan pembelajaran selama Ramadhan karena masih dalam proses dan menunggu surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
“Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara detail karena masih dalam proses dan menunggu surat dari Dirjen Pendis tentang kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan. Jadi dari pusatnya belum keluar, sehingga harus menunggu,” katanya.
Selain pengaturan pembelajaran, lanjutnya, akan ada beberapa kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebijakan Kemenag Kabupaten Sumedang dan akan diumumkan setelah ada kejelasan dari pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan hal senada.
Kadisdik Sumedang Dr. Eka Ganjar Kurniawan.
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Pemerintah Pusat sebagai dasar penetapan kebijakan pembelajaran selama Ramadhan.
“Untuk saat ini kami masih menunggu surat keputusan bersama dari pusat,” ujarnya.
Dengan demikian, baik Kemenag maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang masih menanti regulasi resmi dari Pemerintah Pusat sebelum mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan pembelajaran di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]