WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, H. Bangbang Kustiantoro, menyampaikan bahwa data jumlah penduduk secara nasional akan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak dua kali dalam setahun atau setiap semester.
Hal tersebut disampaikan Bangbang saat ditemui di kantornya, Senin (2/1/2026). Ia menjelaskan, pengumuman jumlah penduduk tersebut juga mencakup data khusus Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Kemendagri Terbitkan 63 Ribu Dokumen Kependudukan Gratis bagi Korban Bencana di Sumatra
“Setiap bulan Januari akan keluar DKB atau Data Kependudukan Bersih dari Kemendagri. Biasanya terdapat perbedaan antara semester pertama dan semester kedua, karena pada semester kedua umumnya terjadi penambahan jumlah penduduk,” ujarnya.
Selain data resmi dari Kemendagri, Disdukcapil Sumedang juga memiliki inovasi berupa penyajian data jumlah penduduk secara real time.
Data ini bersumber dari proses pelayanan administrasi kependudukan yang berjalan setiap hari.
Baca Juga:
Mensesneg: Kecepatan Penanganan dan Kemudahan Layanan Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana
“Penambahan penduduk itu terjadi dari berbagai peristiwa, seperti kelahiran, penduduk datang, pindah, maupun kematian. Dari proses pelayanan harian itulah kami bisa menampilkan data secara real time,” jelasnya.
Bangbang menambahkan, pada semester pertama jumlah penduduk Kabupaten Sumedang tercatat sebanyak 1.233.691 jiwa, sementara data penduduk terkini menunjukkan angka 1.240.042 jiwa.
Dengan tren tersebut, ia optimistis jumlah penduduk pada tahun 2026 akan terus bertambah, seiring angka kelahiran yang lebih tinggi dibandingkan angka kematian.
Berdasarkan data Disdukcapil, komposisi penduduk Kabupaten Sumedang saat ini terdiri dari 622.491 laki-laki dan 610.750 perempuan.
Adapun rekapitulasi peristiwa kependudukan meliputi 11.115 kelahiran, 4.534 kematian, 3.198 penduduk pindah, serta 2.098 penduduk datang.
Dalam kesempatan tersebut, Bangbang juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting.
“Kami mengimbau bagi yang baru lahir agar segera diurus dokumennya, mulai dari Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA),” katanya.
Selain itu, Disdukcapil Sumedang juga memiliki inovasi pelayanan bagi penduduk yang pindah domisili.
Melalui sistem yang ada, masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP di daerah tujuan.
Begitu pula untuk peristiwa kematian, proses penerbitan Akta Kematian kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, bahkan melalui pemerintah desa.
“Semua pelayanan administrasi kependudukan kami gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat bisa mengurusnya sendiri, baik datang langsung maupun secara online,” tegas Bangbang.
Ia berharap, dengan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, data penduduk Kabupaten Sumedang dapat semakin akurat dan tertib administrasi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]