WAHANANEWS.CO, Sumedang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang kembali bersiap menghadapi agenda besar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 28 Oktober 2026.
Sebanyak 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Baca Juga:
Menuju Pilkades Serentak 2026, Deli Serdang Deklarasikan Pemilu Desa yang Damai
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang Widodo, saat ditemui di kantornya pada Rabu (10/06/2026), mengatakan bahwa tahapan Pilkades serentak telah mulai berjalan sejak 5 Juni 2026.
"Tahapan Pilkades sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni 2026, diawali dengan pemberitahuan masa akhir jabatan kepala desa oleh masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ujarnya.
Menurutnya, puncak pelaksanaan Pilkades berupa pemungutan suara direncanakan berlangsung pada 28 Oktober 2026, yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Baca Juga:
Diduga Kecewa Diusir dari Rapat Pilkades, Pria Bacok Adik Bupati Muratara Hingga Tewas
"Rencana pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa di 26 kecamatan akan mengikuti Pilkades serentak," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan ketentuan bagi aparatur pemerintahan desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Kepala desa petahana yang kembali maju dalam kontestasi Pilkades diwajibkan mengambil cuti selama masa pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Mereka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.
"Kalau kepala desa yang akan mencalonkan diri itu cuti. Sedangkan perangkat desa, ketika sudah ditetapkan sebagai calon, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini harus mengundurkan diri. Jadi ada perbedaan ketentuan antara kepala desa dan perangkat desa," jelasnya.
Pilkades serentak tahun 2026 ini akan memilih kepala desa untuk masa jabatan periode 2026–2034 atau selama delapan tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan demokratis.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak untuk menentukan pemimpin terbaik bagi desanya masing-masing.
"Kami berharap nantinya terpilih kepala desa yang benar-benar terbaik melalui proses demokrasi yang sehat, sehingga mampu memimpin desanya masing-masing dalam mewujudkan kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]