WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M untuk RA dan Madrasah se-Jawa Barat resmi diatur melalui surat yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, pada 12 Februari 2026.
Saat ditemui di kantornya, Rabu (18/02/2026), Kasi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Dr. H. Dadan Rahadian, menjelaskan bahwa edaran tersebut diterbitkan dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di RA-Madrasah selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Baca Juga:
Kemenag dan Disdik Sumedang Masih Tunggu Edaran Pusat Terkait Pembelajaran Ramadhan 1447 H
Menurut Dadan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.
Selain itu, regulasi ini juga berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, serta Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Jabar Nomor 498 Tahun 2025 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Pokok Kebijakan
Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Pascabencana dan Siapkan Relokasi Warga Terdampak
Dadan memaparkan beberapa poin penting dalam edaran tersebut:
1. Kegiatan pembelajaran RA-Madrasah menjelang, selama Ramadan, dan pasca Idulfitri berpedoman pada SEB Tiga Menteri serta Juknis Pembelajaran Ramadan 2026.
2. Pengaturan jam belajar selama Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan/atau daerah.
3. Selama pembelajaran mandiri, guru tetap melaksanakan presensi di luar kantor (WFA/WFH), termasuk melalui EMIS GTK/Simpatika.
4. Hari libur guru mengacu pada hari libur nasional, cuti bersama, serta kalender pendidikan yang telah ditetapkan Kanwil Kemenag Jawa Barat.
5. Seluruh satuan pendidikan diminta segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada RA-Madrasah di wilayah masing-masing.
Penyesuaian Jadwal Ramadan dan Idulfitri
Adapun penyesuaian jadwal pembelajaran RA-Madrasah Tahun 1447 H/2026 M sebagai berikut:
- 18–21 Februari 2026:
Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari RA-Madrasah.
Kegiatan dirancang sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani peserta didik dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang memerlukan biaya tambahan atau penggunaan gawai dan internet.
- 23 Februari–14 Maret 2026:
Pembelajaran dilaksanakan di RA-Madrasah dengan penekanan pada peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial untuk membentuk karakter dan kepribadian peserta didik.
16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026:
Libur bersama Idulfitri 1447 H/2026 M. Peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
30 Maret 2026:
Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di RA-Madrasah.
Dadan menegaskan bahwa Ramadan harus menjadi momentum penguatan spiritual sekaligus peningkatan kualitas pendidikan.
“Pembelajaran tetap berjalan, namun dengan penyesuaian agar tidak mengurangi kekhusyukan ibadah dan tetap memperhatikan kondisi peserta didik,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]