WAHANANEWS.CO, Sumedang - Sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang berpelat merah sempat tertahan di gerbang utama kawasan PPS saat hendak memasuki area tersebut, Jumat (10/04/2026).
Penahanan kendaraan tersebut dilakukan oleh petugas keamanan (sekuriti) yang berjaga di pintu masuk.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Lepas Keberangkatan Mudik Presisi, Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Pemudik
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Sumedang yang mengatur pembatasan aktivitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk larangan penggunaan kendaraan pribadi maupun dinas ke dalam kawasan pada hari tertentu.
Dalam kebijakan tersebut, setiap hari Jumat diberlakukan sistem Work From Home (WFH), di mana hanya pejabat eselon II dan III yang diperbolehkan hadir secara langsung.
Sementara itu, pegawai eselon IV ke bawah diwajibkan bekerja dari rumah.
Baca Juga:
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Simpang Rimbo Diduga tidak Tepat Sasaran
Selain itu, kendaraan juga tidak diperkenankan masuk kawasan, dengan anjuran menggunakan transportasi umum, sepeda atau berjalan kaki.
Kondisi tersebut sempat memicu perdebatan antara staf pegawai Pemda dengan pihak sekuriti, mengingat adanya kebutuhan operasional yang mendesak.
Perdebatan berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak berpegang pada aturan dan instruksi pimpinan.
Namun, setelah dilakukan koordinasi, kendaraan dinas tersebut akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam kawasan.
Salah seorang perwakilan Pemda Sumedang, Dadi, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan digunakan untuk kepentingan logistik kegiatan yang tidak memungkinkan dilakukan secara manual.
“Jadi kebetulan kami mau ada acara, kan harus bolak-balik mengangkut logistik. Meskipun Bapak Bupati menerapkan surat edaran yang memang tidak boleh berkendara ke dalam, tapi kami memang membutuhkan untuk perjalanan logistik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta izin kepada petugas keamanan agar dapat diberikan akses masuk.
“Tidak mungkin kalau barang diangkut manual dari luar, karena keterbatasan yang ada. Mungkin ke depan perlu ada ketentuan khusus terkait barang bawaan yang memang tidak bisa diangkut secara manual,” tambahnya.
Dadi menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya terkait masih adanya kendaraan dinas yang terlihat masuk ke kawasan tersebut.
“Ini hanya klarifikasi saja kepada rekan-rekan media, agar dipahami konteksnya,” tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]