WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sumedang, Yus Muhammad Nizar, menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini semakin mudah.
Hal tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi program “Bincang Pajak Goes to School” di Kampus SMAN 1 Sumedang, Rabu (15/04/2026).
Baca Juga:
Ketua BPKN Dukung Label Nutri Level, Tegaskan Pentingnya Transparansi GGL untuk Konsumen
Menurut Yus, sejak 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
“Alhamdulillah, sejak 6 April 2026, sesuai dengan surat edaran dari Bapak Gubernur, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Baca Juga:
Kepala SMAN 1 Sumedang Apresiasi Program “Bincang Pajak Goes to School”
“Jadi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor, bisa langsung datang ke layanan Samsat tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” tambahnya.
Namun demikian, Yus menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Untuk layanan lain seperti pajak lima tahunan, mutasi kendaraan, dan administrasi lainnya, masyarakat tetap diminta mengikuti persyaratan yang berlaku.