WAHANANEWS.CO, Sumedang - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengharuskan adanya penyesuaian struktur kelembagaan BPBD di daerah, termasuk di Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumedang, Fitriyani, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/01/2026).
Baca Juga:
Sekda Sulawesi Utara Steve Kepel koordinasikan Efisiensi Anggaran dengan Banggar DPRD
Fitriyani menjelaskan, Permendagri terbaru membawa perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya.
BPBD kini tidak lagi menggunakan sistem klasifikasi dan eksofisio sekretaris, melainkan disetarakan dengan perangkat daerah la seperti Dinas dan Badan.
"Sekarang sudah ada ketentuan baru. BPBD tidak lagi diklasifikasikan seperti sebelumnya, tetapi menjadi tipe yang setara dengan Dinas dan Badan atau SKPD lainnya. Kalau dulu kepala BPBD berasal dari eksposisi sekretaris, sekarang strukturnya berubah sesuai Permendagri yang baru," ujar Fitriyani.
Baca Juga:
Pemerintah Ponorogo Salurkan Dana Banpol Rp1,7 Miliar untuk Parpol DPRD
la mengungkapkan, perubahan tersebut juga berdampak pada struktur organisasi internal BPBD. Jabatan eselon IV seperti Kepala Subbagian Program dan Keuangan akan dihilangkan dan digantikan dengan jabatan fungsional kebencanaan.
"Struktur eselon IV akan dihilangkan, sehingga BPBD harus memiliki jabatan fungsional kebencanaan. Ini otomatis mengharuskan kita melakukan perubahan regulasi di daerah," jelasnya.
Menurut Fitriyani, Pemerintah Kabupaten Sumedang harus menyesuaikan sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisas dan Tata Kerja (SOTK), hingga SOTK layanan tugas BPBD.
"Tugas ini diberikan waktu satu tahun. Artinya, paling lambat akhir Desember 2025 seluruh penyesuaian regulasi harus sudah selesai. Untuk tahap eksekusinya direncanakan pada tahun 2027," katanya.
Ke depan, susunan organisasi BPBD Kabupaten Sumedang akan terdiri dari Kepala, Sekretaris, para Kepala Bidang, Kepala Subbagian Umum, serta jabatan fungsional.
BPBD Sumedang juga direncanakan menjadi BPBD Tipe A, sesuai dengan klasifikasi kebencanaan daerah.
Selain BPBD, Fitriyani juga menyampaikan perkembangan terkait Pemadam Kebakaran (Damkar). Saat ini, Damkar Kabupaten Sumedang telah resmi menjadi dinas tersendiri dan tidak lagi tergabung dalam Satpol PP.
"Pemadam Kebakaran sekarang sudah berdiri sebagai Dinas tersendiri. Tinggal pelantikan pejabat eselon II B, yaitu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan tidak akan bergabung lagi dengan Satpol PP," ujarnya.
la menambahkan, proses pelantikan pejabat tersebut menjac kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumb Daya Manusia (BKPSDM), karena seluruh tahapan penyusuna tugas dan regulasi telah diselesaikan.
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumedang ditetapkam sebagai Dinas Tipe C dengan struktur organisasi yang terdiri dari Sekretaris, para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta jabatan fungsional.
Pengaturan ini mengacu pada Perda Nomo 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]