WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat pekan ini.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, saat apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah yang digelar di Lapang Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (6/4/2026).
Baca Juga:
Selama WFH Ini Larangan Untuk ASN: 5 Menit Telat Respons Kena Sanksi
Sekda menjelaskan, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri serta kebijakan Kementerian PAN-RB terkait penerapan budaya kerja yang adaptif di tengah tantangan global, khususnya efisiensi energi.
“WFH ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tentu berdampak hingga ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.
Untuk tahap awal, kebijakan WFH akan diberlakukan bagi ASN staf hingga eselon IV setiap hari Jumat. Sementara itu, pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan hadir dan bekerja dari kantor.
Baca Juga:
Efisiensi Energi Jadi Sorotan dalam Apel Gabungan ASN PPS Sumedang
“Khusus staf sampai eselon IV, hari Jumat mulai minggu ini akan kita terapkan WFH. Sedangkan eselon II dan III tetap masuk kantor,” jelasnya.
Menurut Tuti, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran, mulai dari penghematan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), hingga penggunaan pendingin ruangan (AC).
“Kita ingin mengefisiensikan berbagai sumber energi. Nanti akan kita evaluasi sejauh mana dampak dari penerapan WFH ini,” katanya.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan disiplin kerja.
Sistem absensi tetap diberlakukan secara digital pada pukul 07.30 WIB dan 16.00 WIB, disertai dengan kewajiban pelaporan kinerja harian.
Selain itu, kegiatan rapat pada hari Jumat akan dilaksanakan secara daring melalui platform virtual, sejalan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang telah diterapkan di lingkungan Pemkab Sumedang.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap program rutin ASN. Kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) dan Jumat Ngangkot akan dialihkan ke hari Rabu, menjadi Rabu Bersih dan Rabu Ngangkot.
“Karena hari Jumat ASN melaksanakan WFH, maka kegiatan tersebut kita pindahkan ke hari Rabu,” ungkapnya.
Sekda juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, khususnya BBM.
Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak dihabiskan hanya demi penyerapan anggaran.
“Penggunaan BBM harus sesuai kebutuhan. Tidak harus dihabiskan jika memang tidak diperlukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi juga mencakup pengurangan kegiatan rapat koordinasi, baik di dalam maupun luar daerah.
Untuk kegiatan dalam daerah ditargetkan efisiensi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar daerah hingga 70 persen.
Pemkab Sumedang juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan WFH.
Regulasi tersebut tengah disusun oleh perangkat daerah terkait, termasuk BKPSDM, Diskominfosanditik, dan Bagian Organisasi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap tantangan global, khususnya dalam menghadapi krisis energi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]