WAHANANEWS.CO, Sumedang - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang tahun 2026 berjalan sesuai dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.
UMK Sumedang mengalami kenaikan sebesar 5,83 persen atau sekitar Rp217.000, sehingga ditetapkan menjadi Rp3.949.856.
Baca Juga:
Buruh Mau Demo ke Istana, Tolak Upah Minimum Bakal Naik Cuma 4%
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, saat ditemui di kantornya, Senin (2/1/2026).
“Untuk UMK ya berjalan sesuai harapan. Apa yang sudah kita bahas melalui rapat Dewan Pengupahan dituangkan dalam berita acara, kemudian disampaikan kepada Pak Bupati. Selanjutnya Pak Bupati merekomendasikan angka sesuai hasil rapat dengan kenaikan 5,83 persen atau sekitar Rp217.000,” ujar Nisye.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 24 Desember 2025 dengan nilai yang sama persis, yakni Rp3.949.856.
Baca Juga:
Sulbar Targetkan 1.000 Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi dalam Lima Tahun
Namun demikian, Nisye mengakui bahwa dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sempat terjadi dinamika.
Dari total 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 12 kabupaten/kota yang terakomodir dalam SK UMSK awal, sementara Kabupaten Sumedang belum termasuk di dalamnya.
“Memang ada dinamika di UMSK. Rekan-rekan serikat pekerja masih berharap kabupaten/kota yang belum terakomodir bisa masuk. Sehingga masih ada aksi dan juga pertemuan dengan Pak Gubernur. Saat itu Pak Gubernur menyampaikan akan menetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, namun pada SK awal kami belum terakomodir,” jelasnya.
Menurut Nisye, hal tersebut tidak terlepas dari ketentuan PP Nomor 82 Tahun 2019 terkait klasifikasi risiko kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, sektor-sektor yang diajukan Sumedang dinilai tidak masuk kategori risiko kerja tinggi atau sangat tinggi.
“Dari 16–17 sektor yang kami ajukan, jika merujuk PP 82, risikonya cenderung sedang. Termasuk Sumedang, sehingga belum masuk dalam SK UMSK awal,” katanya.
Seiring perjalanan waktu, Gubernur Jawa Barat kemudian mengumpulkan seluruh kepala daerah yang belum terakomodir.
Selanjutnya dilakukan kajian ulang dengan membandingkan regulasi lain di luar PP 82, salah satunya melalui OSS (Online Single Submission) yang memuat klasifikasi risiko perizinan usaha.
“Hasilnya, untuk sektor elektrikal, jika di PP 82 risikonya sedang, tetapi di OSS masuk kategori risiko tinggi. Alhamdulillah, pada 31 Desember 2025 terbit SK revisi UMSK dan Sumedang akhirnya terakomodir untuk sektor elektrikal,” ungkap Nisye.
Dengan terbitnya SK tersebut, Pemkab Sumedang kini fokus pada sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK dan UMSK.
Pembayaran UMK baru sendiri telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
“Untuk UMSK sektor elektrikal, di Sumedang ada beberapa perusahaan yang mengalami kenaikan, termasuk perusahaan di kategori elektrikal selain E-Windo. Tugas kami sekarang tinggal memastikan sosialisasi dan pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]