WAHANANEWS.CO, Sumedang - Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang menyatakan kekecewaannya atas pembangunan Menara Smart Pole di lingkungan tanah wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja yang dinilai dilakukan tanpa izin resmi dari pengelola lahan yang sah.
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, Rd. Luky Djohari Soemawilaga, saat memberikan pernyataan di Museum Prabu Geusan Ulun, Sumedang, Rabu (24/11/2025).
Baca Juga:
Bupati Sumedang Lakukan Rotasi 106 Kepala SD dan SMP Negeri
Luky menegaskan bahwa Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang merupakan nazhir badan hukum yang sah, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 009/NZ/Tahun 2017.
Dalam SK tersebut, secara jelas disebutkan bahwa pengelola tanah Wakaf Pangeran Arya Suria Atmadja adalah Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, bukan perseorangan.
“Pembangunan Menara Smart Pole ini dilakukan tanpa izin dari pemilik atau pengelola lahan yang sah. Padahal, secara hukum, nazhir Wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja adalah Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang sebagai nazhir badan hukum,” ujar Luky.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Tegaskan Peran Strategis Ibu dalam Pembangunan Bangsa
Ia menambahkan, pihaknya tidak menolak pembangunan, selama pembangunan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat Sumedang dan ditempuh melalui prosedur perizinan yang benar.
“Kami tidak anti pembangunan. Kalau memang Smart Pole ini memberikan nilai tambah untuk masyarakat Sumedang, silakan. Tapi proses perizinannya harus ditempuh lebih dahulu. Datanglah secara baik-baik dengan surat permohonan izin lahan, tentu kami tidak akan menghalangi,” katanya.
Luky juga meluruskan berbagai opini yang berkembang di lingkungan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa Bupati Sumedang adalah nazhir.
Menurutnya, anggapan tersebut keliru dan telah ditegaskan oleh Badan Wakaf Indonesia dalam sejumlah rapat pembahasan.
“Bupati itu jabatan politis, bukan nazhir. Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang adalah Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang sebagai badan hukum. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Bupati Sumedang memang menjadi bagian dari organ pembina yayasan sebagai ketua pembina, namun kewenangan pembina bersifat kolektif kolegial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2004 tentang Yayasan.
“Ketua pembina tidak bisa mengambil keputusan pribadi. Keputusan harus diambil bersama oleh seluruh organ pembina. Di dalam pembina yayasan juga ada Sri Radya Keraton Sumedang Larang dan Ikik Lukman Sumadhi Syurah,” jelas Luky.
Menurut Luky, tidak adanya surat permohonan izin lahan hingga pembangunan dilakukan membuat pendirian Menara Smart Pole tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi unsur perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menyayangkan pembangunan ini terkesan dipaksakan. Padahal dalam rapat-rapat, sudah jelas dan disepakati bahwa pemerintah daerah harus mengajukan surat permohonan izin lahan terlebih dahulu. Sampai hari ini itu belum dilakukan,” pungkasnya.
Yayasan berharap ke depan terjalin sinergi yang baik antara Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, Keraton Sumedang Larang, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang agar setiap pembangunan berjalan tertib secara hukum, etika, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]