WAHANANEWS.CO, Sumedang - Proses administrasi dan pertimbangan teknis bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang kini hampir rampung.
Dari total 5.450 orang yang mengajukan pemberkasan awal, kini tersisa 5.410 orang setelah dilakukan verifikasi lanjutan.
Baca Juga:
Mensos Saifullah Yusuf Minta Seskab Teddy Indra Pimpin Komisi Etik dan PKH
Sebagian lainnya dinyatakan gugur karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sudah tidak aktif berdasarkan keterangan dari SKPD terkait.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10/2025), menyampaikan bahwa seluruh proses pertimbangan teknis untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah selesai.
“Untuk pertimbangan teknis NIP sudah selesai semua, totalnya 5.410 orang. Sekarang tinggal menunggu SK. Petikannya nanti ditandatangani oleh saya, sedangkan SK utamanya oleh Bupati,” jelas Ate Hadan.
Baca Juga:
Bupati Palas Menyerahkan Surat Keputusan Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan besaran upah bagi PPPK paruh waktu.
Penentuan nilai upah tersebut sedang dikoordinasikan bersama Bidang Anggaran BKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Upah PPPK paruh waktu diberikan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan BKAD dan TAPD. Setelah ada angka pasti, besaran upah itu akan dicantumkan dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai,” terangnya.
Ate menambahkan, proses penganggaran akan dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD tahun 2026, dan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan menyesuaikan nilai upah sesuai ketentuan yang telah disepakati.
“Kalau sudah fix dan angkanya sudah keluar, SK segera dibagikan. Target kami, SK PPPK paruh waktu bisa diserahkan paling lambat bulan Desember 2025,” ungkapnya.
Dengan demikian, awal tahun 2026 para PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang sudah dapat menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
“Yang jelas, awal 2026 mereka sudah mulai menerima upah sesuai perjanjian kerjanya. Kami di BKPSDM sudah siap, tinggal menunggu finalisasi upah dari BKAD,” pungkas Ate.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]