WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memastikan bahwa upah yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu minimal sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.
Kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi Permenpan RB dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
Wabup Sumedang Tinjau Pengerukan Sedimentasi Sungai Cileuleuy, Antisipasi Luapan ke Sawah Warga
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Sumedang, Rabu (17/12/2025).
Menurut Tuti, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Setelah Surat Keputusan (SK) dibagikan, saat ini proses berlanjut pada tahap perjanjian kinerja.
“Di dalam perjanjian kinerja nanti akan tercantum besaran upah yang diterima oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang dialokasikan sangat besar, hampir di atas Rp. 55 miliar per tahun,” ujarnya.
Baca Juga:
Pelepasan Penyaluran Bantuan Logistik Dampak Longsor di Surian oleh Wakil Bupati Sumedang
Lebih lanjut Tuti menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang mencapai 5.408 orang, dengan besaran upah yang sangat bervariasi.
“Karena kemampuannya berbeda-beda, kita belum bisa menyamaratakan. Dalam Permenpan RB juga disebutkan bahwa upah diberikan sesuai dengan yang diterima sebelumnya atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini upah PPPK Paruh Waktu sudah mulai diterima. Adapun Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan oleh masing-masing kepala SKPD mulai bulan ini, disertai perjanjian kinerja yang berlaku satu tahun dan harus diperpanjang melalui proses evaluasi.