“Daerah hanya mengusulkan kebutuhan. Keputusan kuota ada di Kementerian PAN RB. Pada prinsipnya, kalau ada kuota, Pemerintah Daerah pasti melaksanakan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah juga harus mempertimbangkan struktur belanja pegawai.
Baca Juga:
Bakesbangpol Sumedang Gelar Pendidikan Politik bagi Pemula, Wakil Bupati Dorong Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen.
“Saat ini belanja pegawai kita sudah lebih dari 30 persen karena adanya penurunan transfer keuangan daerah,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]