WAHANANEWS.CO, Sumedang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang yang digelar di Hanjuang Hegar Sumedang, Kamis (29/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari perangkat daerah, kepala desa, ATR/BPN, notaris, hingga perwakilan masyarakat.
Baca Juga:
Dituduh Terima Rp300 juta dari Kasus SPPD Sekda, Kajari Nias Selatan: Tidak Benar dan Tak Berdasar
Rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Sumedang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, Marlina, menyampaikan bahwa kegiatan GTRA menjadi langkah penting dalam memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan aset dan penguasaan tanah yang ada di Kabupaten Sumedang.
“Pada hari ini merupakan sesuatu hal yang luar biasa, bagaimana kita memperjuangkan sesuatu yang ada di Kabupaten Sumedang dan itu nantinya akan menjadi milik Kabupaten Sumedang,” ujar Marlina.
Baca Juga:
Skandal Sekda Labuhanbatu: Pemkab Mangkir Berjamaah, Marwah DPRD Dihina!
Menurutnya, salah satu fokus GTRA adalah memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh kejelasan terkait status tanah, termasuk penyelesaian aset-aset daerah serta berbagai permasalahan penguasaan tanah yang selama ini dihadapi.
“GTRA ini melaksanakan tugas salah satunya adalah memfasilitasi Bapak dan Ibu yang hadir pada hari ini. Tentu salah satunya adalah keterwakilan masyarakat, kepala desa yang hadir mewakili masyarakat sebagai pemohon, bagaimana tanah ini bisa dipergunakan oleh masyarakat kita,” katanya.
Marlina juga menjelaskan, dalam kegiatan tersebut turut dibahas persoalan status tanah yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan maupun aset lainnya.