“Dari sisi BPJS, baik perlindungan tenaga kerja maupun jaminan sosial lainnya, itu menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Tuti berharap para PPPK Paruh Waktu dapat mensyukuri kebijakan Pemerintah Pusat yang telah memberikan kepastian status bagi tenaga honorer di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Sentra Terpadu Inten Soeweno Salurkan Bantuan ATENSI untuk 113 PPKS di Kabupaten Sumedang
“Selama ini nasib tenaga honorer menjadi pertanyaan. Sekarang sudah ada kepastian, dan ini adalah kebijakan final,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala SKPD, termasuk Dinas Pendidikan, agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah final. Tidak ada lagi status di luar PPPK Paruh Waktu. ASN itu sekarang hanya PNS dan PPPK,” tegasnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Serahkan SK Penugasan 25 Kepala Puskesmas, Bahas Arah Program Kesehatan 2026
Pengendalian akan diperketat agar tidak ada SKPD yang masih mengangkat tenaga honorer, karena Pemerintah Daerah tidak akan menganggarkan tenaga honorer di luar skema PPPK Paruh Waktu.
Ia juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh yang diangkat melalui seleksi BKN.
Terkait kemungkinan pembukaan formasi CPNS tahun 2026, Tuti menyebut hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan Kementerian PAN RB.