Menurutnya, kebijakan pengelolaan hibah saat ini jauh lebih baik karena dilakukan melalui sistem pendaftaran akun dan mekanisme yang jelas.
“Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Hibah APBD Tahun 2026 ini sangat bagus, positif, transparan, dan akuntabel. Tidak ada lagi ormas yang tiba-tiba mengajukan bantuan tanpa proses. Semua harus terdaftar dan sesuai mekanisme,” ungkapnya.
Baca Juga:
Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Pemdes Muara Sibuntuon Dorong Usulan Pemulihan Pascabencana
Ia menegaskan, sosialisasi ini penting agar tata cara pelaporan, penggunaan, dan pemanfaatan APBD benar-benar tepat sasaran, sehingga tidak terjadi mark up maupun penyimpangan anggaran.
“Ketua dan operator wajib hadir supaya dalam pencairan dan pelaporan dana hibah benar-benar sesuai dengan yang diajukan dan disetujui. Jika pengajuan 500 juta tapi yang disetujui 100 juta, maka pelaksanaan dan laporan juga harus disesuaikan dengan 100 juta. Ini bentuk transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]