Menurutnya, anak-anak yang belum cukup umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah demi keselamatan bersama.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa setelah adanya pemahaman, harus ada kesadaran yang diikuti dengan tindakan nyata dalam mematuhi aturan.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Buka Sosialisasi dan ToT Agen Digitalisasi Bantuan Sosial
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama oleh orang tua, sekolah, dan lingkungan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Aturan harus ditegakkan karena ini menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa keselamatan lalu lintas merupakan bagian dari tugas negara dalam melindungi masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Resmikan dan Serahkan Kunci 4 Rumah Relokasi Terdampak Pergerakan Tanah di Cisarua
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menjadi bagian dalam memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap terwujud budaya tertib berlalu lintas sejak dini di lingkungan sekolah, serta meningkatnya peran aktif tenaga pendidik dalam memberikan teladan kepada peserta didik.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]