Menurutnya, anak-anak yang belum cukup umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah demi keselamatan bersama.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa setelah adanya pemahaman, harus ada kesadaran yang diikuti dengan tindakan nyata dalam mematuhi aturan.
Baca Juga:
Peringati HUT RI ke-81, Pegawai Dinas Sosial Sumedang Kenakan Pakaian Adat Nusantara
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama oleh orang tua, sekolah, dan lingkungan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Aturan harus ditegakkan karena ini menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa keselamatan lalu lintas merupakan bagian dari tugas negara dalam melindungi masyarakat.
Baca Juga:
93 Desa di 26 Kecamatan Sumedang Ikuti Sosialisasi Perda Pilkades Serentak 2026
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menjadi bagian dalam memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap terwujud budaya tertib berlalu lintas sejak dini di lingkungan sekolah, serta meningkatnya peran aktif tenaga pendidik dalam memberikan teladan kepada peserta didik.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]