WAHANANEWS.CO, Sumedang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) di Aula BLK Sumedang pada Selasa (31/03/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, H. Taufik Hidayat Slamet; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang; perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Kabag PSDA Setda Sumedang; serta bagian Kerjasama Setda Sumedang. Tiga ahli waris petani tembakau juga menerima santunan secara langsung dalam kesempatan ini.
Baca Juga:
Mismatch Lulusan dan Kebutuhan Industri, Kemendikti Kaji Penutupan Prodi Tak Relevan
H. Taufik Hidayat Slamet menjelaskan bahwa kegiatan ini selain sebagai evaluasi pelaksanaan DBHCHT pada bulan pertama tahun 2026, juga sekaligus penyerahan santunan kepada ahli waris.
“Alhamdulillah hari ini kami memberikan santunan kepada tiga ahli waris petani tembakau. Harapan pemerintah daerah, termasuk Bapak Bupati Sumedang, agar dana ini bermanfaat. Kami juga menyarankan, jika penerima ingin meningkatkan keterampilan atau memulai usaha, bisa memanfaatkan pelatihan di BLK Sumedang. Dengan begitu, anggaran dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujar Taufik.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rony Setiawan menyampaikan bahwa hingga saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program DBHCHT tetap bertahan, dengan sekitar 6 ribu peserta terlindungi. Program ini dinilai sangat bermanfaat, terutama untuk pekerja sektor informal.
Baca Juga:
Dua Hari Pascabanjir, Dandim 0420/Sarko Terus Turun Salurkan Bantuan ke Warga
“Selama 2024–2025, santunan telah dibayarkan kepada 29 orang dengan total sekitar Rp1,3 miliar. Kami berharap di 2026, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumedang dapat meningkat, baik melalui dukungan pemerintah maupun kesadaran masyarakat untuk membayar iuran sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan informasi penting bahwa mulai 1 April 2026, seluruh pekerja sektor informal akan mendapatkan subsidi iuran sebesar 50% dari pemerintah.
Dengan demikian, iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan, yang mencakup perlindungan jaminan sosial berupa kecelakaan kerja dan jaminan kematian.