WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kebutuhan honor bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, Kusman, saat ditemui di kantornya, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:
Anggaran Upah PPPK Paruh Waktu di Sumedang Tembus Rp. 55 Miliar per Tahun
Kusman menjelaskan, penetapan besaran honor PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya Keputusan Menteri PANRB yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar penghasilan yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang salah satu poinnya menegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.
“Untuk besaran honornya saat ini masih dibahas bersama SKPD terkait dan BKPSDM. Jadi belum ada angka final karena masih dalam tahap desk dan koordinasi,” ujar Kusman.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Pegawai Disdukcapil Sumedang Hadirkan Wakil Bupati
Ia menambahkan, hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Besaran honor yang diterima masing-masing pegawai akan tercantum secara jelas dalam dokumen perjanjian kerja tersebut.
“Honor masih berjalan berdasarkan hasil pembahasan dan koordinasi dengan BKPSDM. Rencananya, ketentuan ini akan mulai direncanakan per Januari 2026. Angka pastinya nanti tercantum dalam perjanjian kerja, karena di situlah jumlah yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara final,” jelasnya.
Menurut Kusman, penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan Pemerintah Daerah akan menjadi dasar hukum penetapan honor.
Proses tersebut dikoordinasikan oleh BKPSDM, sekaligus menjadi penentu final besaran penghasilan yang akan diterima.
“Jadi saat ini masih dalam pembahasan nilai angkanya. Kepastiannya nanti ketika perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]