WAHANANEWS.CO, Sumedang - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengharuskan adanya penyesuaian struktur kelembagaan BPBD di daerah, termasuk di Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumedang, Fitriyani, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/01/2026).
Baca Juga:
Sekda Sulawesi Utara Steve Kepel koordinasikan Efisiensi Anggaran dengan Banggar DPRD
Fitriyani menjelaskan, Permendagri terbaru membawa perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya.
BPBD kini tidak lagi menggunakan sistem klasifikasi dan eksposisi sekretaris, melainkan disetarakan dengan perangkat daerah la seperti Dinas dan Badan.
"Sekarang sudah ada ketentuan baru. BPBD tidak lagi diklasifikasikan seperti sebelumnya, tetapi menjadi tipe yang setara dengan Dinas dan Badan atau SKPD lainnya. Kalau dulu kepala BPBD berasal dari eksposisi sekretaris, sekarang strukturnya berubah sesuai Permendagri yang baru," ujar Fitriyani.
Baca Juga:
Pemerintah Ponorogo Salurkan Dana Banpol Rp1,7 Miliar untuk Parpol DPRD
la mengungkapkan, perubahan tersebut juga berdampak pada struktur organisasi internal BPBD. Jabatan eselon IV seperti Kepala Subbagian Program dan Keuangan akan dihilangkan dan digantikan dengan jabatan fungsional kebencanaan.
"Struktur eselon IV akan dihilangkan, sehingga BPBD harus memiliki jabatan fungsional kebencanaan. Ini otomatis mengharuskan kita melakukan perubahan regulasi di daerah," jelasnya.
Menurut Fitriyani, Pemerintah Kabupaten Sumedang harus menyesuaikan sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisas dan Tata Kerja (SOTK), hingga SOTK layanan tugas BPBD.