"Tugas ini diberikan waktu satu tahun. Artinya, paling lambat akhir Desember 2025 seluruh penyesuaian regulasi harus sudah selesai. Untuk tahap eksekusinya direncanakan pada tahun 2027," katanya.
Ke depan, susunan organisasi BPBD Kabupaten Sumedang akan terdiri dari Kepala, Sekretaris, para Kepala Bidang, Kepala Subbagian Umum, serta jabatan fungsional.
Baca Juga:
Sekda Sulawesi Utara Steve Kepel koordinasikan Efisiensi Anggaran dengan Banggar DPRD
BPBD Sumedang juga direncanakan menjadi BPBD Tipe A, sesuai dengan klasifikasi kebencanaan daerah.
Selain BPBD, Fitriyani juga menyampaikan perkembangan terkait Pemadam Kebakaran (Damkar). Saat ini, Damkar Kabupaten Sumedang telah resmi menjadi dinas tersendiri dan tidak lagi tergabung dalam Satpol PP.
"Pemadam Kebakaran sekarang sudah berdiri sebagai Dinas tersendiri. Tinggal pelantikan pejabat eselon II B, yaitu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan tidak akan bergabung lagi dengan Satpol PP," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Ponorogo Salurkan Dana Banpol Rp1,7 Miliar untuk Parpol DPRD
la menambahkan, proses pelantikan pejabat tersebut menjac kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumb Daya Manusia (BKPSDM), karena seluruh tahapan penyusuna tugas dan regulasi telah diselesaikan.
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumedang ditetapkam sebagai Dinas Tipe C dengan struktur organisasi yang terdiri dari Sekretaris, para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta jabatan fungsional.
Pengaturan ini mengacu pada Perda Nomo 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.