WAHANANEWS.CO, Sumedang - Proses pelunasan biaya haji tahap pertama bagi calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Sumedang tinggal menyisakan beberapa hari lagi.
Batas akhir pelunasan tahap pertama ditetapkan hingga 23 Desember 2025.
Baca Juga:
PMI Sumedang, Wabup Sumedang Lepas Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumedang, H. Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (18/12/2025).
“Untuk pelunasan sekarang tinggal beberapa hari lagi sampai 23 Desember 2025. Itu untuk tahap pertama. Kalau di gelombang pertama ini ada jemaah yang belum bisa melunasi, bisa jadi karena gagal sistem atau alasan lainnya, kemungkinan nanti akan muncul di tahap kedua,” ujar H. Agus.
Lebih lanjut, H. Agus menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua hingga saat ini belum diumumkan secara resmi, namun diperkirakan akan dilaksanakan pada Januari 2026.
Baca Juga:
Libur Akhir Semester Segera Dimulai, Kadisdik Sumedang Imbau Orang Tua Waspadai Cuaca
Terkait besaran biaya, H. Agus menyampaikan bahwa biaya haji secara umum berada di kisaran Rp58 juta. Namun setelah dikurangi dana manfaat, beban biaya yang harus dilunasi oleh jemaah menjadi sekitar Rp30 juta.
“Secara umum pelunasan itu sekitar 29 sampai 30 jutaan. Tapi secara khusus bisa berbeda-beda tergantung embarkasi. Embarkasi Kertajati, DKI Jakarta, dan Surabaya itu besarannya tidak sama,” jelasnya.
H. Agus juga menegaskan bahwa sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah haji wajib memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan kesehatan.
“Sejak kemarin kami arahkan calon jemaah untuk pemeriksaan kesehatan guna mencapai istitha’ah. Ini syarat utama. Kalau belum istitha’ah, tidak bisa melunasi,” tegasnya.
Setelah proses pelunasan selesai, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumedang akan melanjutkan ke tahap pengurusan dokumen, seperti paspor dan visa bio.
Saat ini, proses tersebut sudah mulai berjalan.
“Nanti bagi jemaah yang visanya sudah bio, paspor akan kami kumpulkan di Kemenhaj untuk dilakukan proses lebih lanjut, termasuk MRTD yang hanya untuk perpisahan,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]