WAHANANEWS.CO, Sumedang - Terkait isu pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak langsung pada P3K yang sedang aktif, khususnya P3K paruh waktu.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, usai apel pagi lingkup Sekretariat Daerah di Lapang Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (06/04/2026).
Baca Juga:
PPS Sumedang Berbenah Jadi Ruang Publik Nyaman dan Representatif
Sekda Tuti menjelaskan, Pemkab Sumedang tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Keuangan, yang mengatur bahwa proporsi APBD untuk belanja pegawai pada 2027 harus maksimal 30 persen.
“Kita harus melakukan efisiensi dari jumlah pegawai. Jumlah pegawai saat ini tetap dipertahankan, tetapi untuk rekrutmen akan dilakukan minus growth. Pensiun tahun depan 751 orang, namun yang akan direkrut hanya sekitar 150 orang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengurangan ini tidak langsung berdampak pada P3K aktif maupun P3K paruh waktu.
Baca Juga:
Efisiensi Energi Jadi Sorotan dalam Apel Gabungan ASN PPS Sumedang
“Kebijakan paruh waktu dievaluasi setiap tahun sesuai kinerja. Jika kinerjanya memenuhi ketentuan, maka kontrak akan diperpanjang. Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan sekaligus kinerja P3K paruh waktu,” tambahnya.
Saat ditanya persentase belanja pegawai terhadap APBD, Sekda Tuti mengungkapkan saat ini berada di angka 37 persen.
Kenaikan ini dipengaruhi berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 204 miliar, sehingga perbandingan belanja pegawai otomatis meningkat meski jumlah pegawai berkurang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, menegaskan bahwa P3K paruh waktu tidak masuk kategori belanja pegawai.
“P3K paruh waktu berstatus kontrak satu tahun, dan masuk kategori barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak berpengaruh terhadap batas maksimum belanja pegawai di APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan, P3K paruh waktu meliputi tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan.
Semua gaji dan honorarium mereka dicatat sebagai belanja barang dan jasa sesuai Surat Edaran Mendagri, sehingga tidak mempengaruhi proporsi belanja pegawai.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumedang memastikan keberlangsungan P3K paruh waktu tetap terjamin sambil tetap melakukan efisiensi anggaran sesuai ketentuan undang-undang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]