WAHANANEWS.CO, Sumedang - Gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri menjadi hal yang sangat dinantikan para pegawai, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat terkait pencairannya.
Baca Juga:
Bayar THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN, Akhir Tahun 2025 Purbaya Cairkan Rp7,66 Triliun
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, Ine Inajah, menyampaikan hal tersebut usai apel pagi di Lapangan PPS, Senin (02/03/2026).
Menurut Ine, sampai saat ini belum ada ketentuan resmi dari Pemerintah Pusat, baik untuk PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
“Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. Untuk PNS saja saat ini belum ada ketentuan apakah mendapatkan gaji ke-13 atau tidak. Jadi tunggu saja Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Pemerintah (PP), atau Keputusan Presiden (Keppres), karena dasarnya harus itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Swedia Bebas Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Strategi THR
Ia menegaskan bahwa dasar hukum pencairan gaji ke-13 maupun THR harus mengacu pada regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah belum dapat memastikan alokasi anggaran sebelum aturan tersebut diterbitkan.
“Jangankan untuk PPPK paruh waktu, untuk PNS saja belum ada aturannya. Jadi kita tunggu dulu regulasi resminya,” tegasnya.